Amerika Kembalikan Buron Terpidana BLBI

Selasa, 17 Januari 2006 | 15:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Amerika Serikat, Selasa, mengembalikan David Nusa Wijaya, 44 tahun, buron kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, ke Jakarta. Mantan Direktur Utama Bank Umum Servitia itu ditangkap melalui operasi gabungan Kepolisian Republik Indonesia dan Biro Investigasi Federal (FBI).

"Atas permintaan pemerintah Indonesia, David Wijaya ditangkap di Amerika Serikat oleh FBI pada Jumat dan dikembalikan ke Indonesia dengan pengawalan sejumlah
pejabat Polri dan FBI," demikian siaran pers Kedutaan Amerika di Jakarta, Selasa.

David Nusa Wijaya yang dituduh melakukan korupsi Rp 1,3 triliun dana BLBI divonis setahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Maret 2001. Ia melarikan diri setelah putusan itu. Pada 2003, Mahkamah Agung menguatkan hukumannya menjadi delapan tahun penjara.

"Pemerintah Amerika Serikat sangat senang telah dapat membantu Indonesia dalam kasus ini," demikian siaran pers .

Pemerintah Amerika disebutkan memahami bahwa mengembalikan buron dan aset-aset curian dari luar negeri dalam kasus-kasus korupsi adalah prioritas utama penegakan hukum di Indonesia. "Pemerintah Amerika menantikan kerjasama selanjutnya dengan Indonesia dalam kasus-kasus lain di masa yang akan datang," masih menurut siaran pers itu. TNR






Komentar Anda

Kirim