|
Gugatan Saefullah Yusuf ke PKB Ditolak
Rabu, 18 Januari 2006 | 14:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa Saefullah Yusuf. Majelis hakim yang diketuai I Wayan Rena menilai gugatan Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal itu kabur dan tidak jelas.
"Untuk apa penggugat (Saefullah) meminta posisinya sebagai sekretaris jenderal dikembalikan, sedangkan penggugat sudah menjadi pengurus PKB berdasarkan muktamar Surabaya," kata Wayan dalam sidang di Jakarta, Rabu (18/1).
Majelis hakim menolak semua gugatan Saefullah dan mengharuskan sekretaris jenderal hasil muktamar luar biasa di Yogyakarta itu membayar biaya perkara.
Pengacara Saefullah, Solichin, menyatakan seusai sidang bahwa putusan hakim tidak sesuai. "Perkara ini sudah kami ajukan jauh-jauh hari sebelum Saefullah menjadi pengurus PKB berdasarkan muktamar Surabaya. Kenapa jabatannya sekarang dipersoalkan?" kata Solichin.
Dia menyatakan, ada kemungkinan kubunya akan mengajukan banding.
Saefullah Yusuf dalam gugatannya kepada PKB, Dewan Tanfidz PKB, Abdurrahman Wahid, dan Arifin Junaidi meminta agar posisinya sebagai sekretaris jenderal yang dicabut dalam muktamar Semarang dikembalikan.
Selain itu Saefullah meminta ganti rugi sebesar Rp 999 ribu (materil) dan Rp 99,9 juta untuk kerugian immateril. St. Pramono
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|