Komisi Yudisial Minta Dukungan DPR

Kamis, 19 Januari 2006 | 13:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Yudisial meminta dukungan politik DPR untuk menyeleksi ulang Hakim Agung dengan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu). "Karena ada krisis dalam dunia peradilan dan untuk membereskannya harus dari atas, yaitu Mahkamah Agung,"kata Ketua komisi Yudisial Busro Muqodas.

Komisi Yudisial memiliki data soal korupsi yudisial yang nyata-nyata ada di peradilan Indonesia. "Dari data itu 40 persen hakim bermasalah,"katanya. Data itu tidak berbeda dengan temuan hakim agung bidang pengawasan Gunanto. "Malah menurut pengakuan Gunanto ada 90 persen hakim bermasalah,"kata Busyro. Kasus Probo hanya salah satu kasus yang menjadi puncak gunung es. "Yang ada saat ini kebanyakan pelanggaran kode etik. Dari situ saja sudah tahu ada yang bersalah,"katanya.

Draft perpu kata Busyro sudah selesai dibuat. "Tapi kami minta dukungan dari DPR untuk bisa membawa ini sebagai dorongan moral," katanya. Anggota komisi yudisial diterima oleh ketua DPR Agung Laksono, Muhaimin Iskandar dan Zaenal Maarif serta ketua komisi bidang hukum DPR Trimedya Panjaitan.

Yophiandi






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: