Mahkamah Agung Diminta Hargai Kebebasan Pers
Jum'at, 20 Januari 2006 | 05:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Penasihat Hukum Senior Bank Dunia di Indonesia, Sebastian Pompe meminta Mahkamah Agung (MA) menjunjung tinggi kebebasan pers dalam mengadili kasus Goenawan Mohamad, Koran Tempo, PT Tempo Inti Media Harian dengan pengusaha Tomy Winata.
“Pengadilan jangan melihat ini sebagai perkara kecil perselisihan antar dua pihak. Tapi ini soal yang lebih mendasar yakni kebebasan pers sebagai landasan dari demokrasi,” kata Sebastian kepada Tempo melalui telepon, Kamis (19/1).
Ia mengatakan tidak ada yang lebih penting daripada menjunjung tinggi kebebasan pers. Karena itu semua lembaga negara termasuk Mahkamah Agung harus menghargai kebebasan pers. Ia mendukung sengketa kedua pihak tersebut diselesaikan melalui proses hukum. Namun, Sebastian meminta pengadilan berhati-hati dalam menangani kasus pers ini.
Menurutnya, kebebasan pers sangat penting untuk masa depan Indonesia. Karena jika kebebasan itu tidak ada, maka tidak akan ada demokrasi. Negara, lanjutnya, harus melindungi pers agar demokrasi dan kebebasan berpendapat tetap ada.
Sebaliknya, Sebastian juga mengingatkan agar pers tidak boleh menghina orang tanpa dasar yang jelas. Oktamandjaya Wiguna





