Bagir Manan : Perpu Bisa Mendorong Penyalahgunaan Kekuasaan

Jum'at, 20 Januari 2006 | 07:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) hanya bisa diterbitkan dalam keadaan yang sangat khusus. Perpu, memiliki fungsi pemerintahan dan bukan fungsi ketatanegaraan.
"Sebab itu berbahaya bisa mendorong penyalahgunaan kekuasaan,"kata Bagir menanggapi rencana Komisi Yudisial mengajukan rancangan Perpu Seleksi Hakim Agung.

Keadaan khusus yang bisa memungkinkan terbitnya Perpu, menurut Bagir, adalah adanya kondisi yang sangat memaksa yang membuat pemerintah tidak punya pilihan lain kecuali menerbitkan Perpu. "Ini disebut comfailing end. Kondisi lain, bila ada yang disebut clear and present danger," katanya.

Bagir tidak keberatan pada anggapan bahwa lembaganya dianggap bersikap resisten terhadap usulan seleksi hakim agung. "Tidak apa-apa,"ujarnya.

Soal lampu hijau dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap usulan Komisi itu, Bagir menganggap presiden memberi restu tidak hanya pada Komisi Yudisial tapi juga kepada MA. "Presiden itu orang Jawa, tolong anda berpikir sebagaimana cara berbahasa orang Jawa,"katanya.

Soal mafia peradilan, Bagir menilai itu bukan sesuatu yang baru dan sudah sejak lama terjadi di Indonesia.
"Bedanya, sekarang lebih terbongkar karena lebih banyak dibicarakan. Dulu kami tidak terbuka dan diam saja," ujarnya.

Thoso Priharnowo






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: