MA Punya Andil Kaburnya David ke Luar Negeri

Minggu, 22 Januari 2006 | 19:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Eksekutif Indonesian Court Monitoring (ICM), Deny Indrayana menilai, lolosnya David Nusa Wijaya, terpidana kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp. 1,29 triliun, turut diakibatkan oleh tiadanya sense anti korupsi di kalangan hakim agung di Mahkamah Agung (MA). Lamanya proses putusan perkara kasasi David di MA turut memberi andil. "David kasus besar, sudah semestinya diprioritaskan,"kata Deny.

Lamanya proses kasasi membuktikan MA tidak memiliki semangat untuk mengantisipasi meluasnya mafia peradilan. "Lamanya proses kasasi, membuka peluang permainan perkara. MA tidak memiliki grand design pemberantasan korupsi,"ujar Deny.

Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Pidana, Lauris Ramli, menyatakan perkara David selesai diputus oleh majelis hakim kasasi pada 23 Juli 2003. Namun, baru pada 9 Juli 2004, berkas kasasi perkara tersebut sampai di direktorat Pidana MA sebelum akhirnya diteruskan ke para pihak pemohon kasasi. David kabur ke luar negeri pada Maret 2004.

Salah seorang anggota majelis hakim kasus David, Abdul Kadir Mappong, membantah telah memperlama proses kasasi. Menurut Mappong, justru proses minutasi di tingkat panitera yang lebih lama. "Kami memutus dengan cepat," kata Mappong.

Satri Rusad, panitera MA, menyatakan waktu normal proses minutasi perkara di MA memang satu tahun. "Setahun itu normal di MA, bahkan ada yang dua tahun,"kata Satri.

Menurut Satri lambatnya proses minutasi disebabkan banyak sekali perkara yang diputus oleh Majelis Hakim Kasasi dan kurangnya tenaga asisten yang mengurus konsep putusan. "Sekali putus bisa 70-80 perkara per satu majelis,"ujarnya.

Deny menilai cara kerja panitera MA menunjukkan ciri lembaga peradilan yang tertutup dan korup. Lembaga peradilan yang lebih bersih, senantiasa transparan dan memiliki tingkat akuntabilitas publik yang tinggi. "Panitera juga harus dibersihkan, seluruh sistem di MA harus dibersihkan untuk ciptakan good court governance,"kata Deny.

Thoso Priharnowo






Komentar Anda

Kirim