Direktur PLN Diperiksa Polisi

Senin, 23 Januari 2006 | 22:48 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ali Herman Ibrahim, Direktur Pembangkitan dan Energi Primer PT PLN, Senin malam (23/11) sekitar jam 22.00 WIB dimintai keterangan di Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian. Ali Herman datang dengan Toyota Alphard hitam, bernomor polisi B 741 BS. Ia didampingi tim kuasa hukumnya dan sejumlah staf PLN.

Menurut Amir Syamsudin, kuasa hukum Ali, kliennya dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian mesin Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Borang di Palembang, Sumatera Selatan pada 2004 yang lalu. Dalam proyek ini, Ali berperan sebagai ketua pimpinan proyek panitia lelang pengadaan barang. Dalam pemeriksan BPK, ditemukan indikasi pembelian mesin yang terlalu mahal dan potensi merugikan negara Rp 122 miliar.

Soal tuduhan mark up dalam kasus ini, menurut Amir, akan dijelaskan kliennya dalam pemeriksaan. "Ada hal-hal yang bisa diupayakan maksimal untuk dijelaskan sehingga persepsi mengenai tuduhan mark up dan sebagainya itu bisa menjadi jelas posisinya,"kata Amir Syamsudin.

Kehadiran Ali Herman untuk diperiksa di Mabes Polri pada malam ini, menurut Amir, merupakan keinginan Ali. "Untuk bisa secepatnya datang dan memberikan penjelasan yang diminta penyidik," kata Amir.

Dimas Adityo

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: