Tersangka Korupsi PLN Siap Adu Data dengan BPK dan Polri

Selasa, 24 Januari 2006 | 14:32 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ali Herman Ibrahim, tersangka kasus korupsi PLN siap beradu data dengan penyidik polri maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ali, melalui kuasa hukumnya Firman Wijaya, mengaku telah melaksanakan proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga gas Borang Sumatra Selatan sesuai mekanisme dan prosedur yang ada di PLN.

"Semua dokumen-okumen sah dan sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Firman kepada wartawan, Selasa (24/1).

Menanggapi temuan BPK tentang dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan proyek tersebut, menurut Firman, hal itu harus ada uji mekanis terhadap mesin-mesin PLTG tersebut.

Sebagai Ketua Pimpinan proyek, Ali Herman sudah menentukan spesifikasi barang yang harus disediakan oleh PT Guna Cipta Mandiri sebagai rekanan dalam proyek itu."Dari sisi mekanik kami siap untuk di konfrontasi," kata Firman.

Ali Herman Ibarhim ditangkap tim penyidik kasus korupsi PLN, Senin (23/1) malam. Direktur Pembangkit Energi Primer PLN Pusat menjadi tersangka korupsi Rp 122 miliar dalam pengadaan pembangkit listrik tenaga gas Borang palembang Sumatra Selatan 2004. Erwin Dariyanto

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: