Dirut PLN Mengaku Tak Tahu Penggelembungan Dana Proyek Borang
Kamis, 26 Januari 2006 | 11:29 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Utama PLN Eddie Widiono mengaku tidak mengetahui adanya penggelembungan dana dalam proyek Pusat Listrik Tenaga Gas Borang, Palembang, Sumatera Selatan. Namun Eddie mengetahui bahwa proyek itu atas persetujuan direksi PLN.
"Saya tidak tahu ada mark up," kata Eddie kepada wartawan, Kamis, sebelum dimintai keterangan di Markas Besar Polri.
Eddie diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTG Borang yang diduga merugikan keuangan negara Rp 122 miliar. Ia diperiksa sebagai saksi atas tersangka Ali Herman dan Agus Darmaji, dua direktur PLN, yang saat ini ditahan di Mabes Polri.
Dalam pemeriksaan, Eddie didampingi kuasa hukum PLN, Amir Syamsudin. Kepada wartawan, Amir mengaku kehadirannya hanya untuk memberi dukungan moral kepada Eddie.
Amir mengatakan dalam pemeriksaan kali ini Eddie akan menjelaskan tiga poin penting dalam pelaksanaan proyek PLTG Borang, yaitu kebijakan, prosedural, dan keputusan.
Menurut Amir, proyek PLTG Borang waktu itu dilaksanakan pada kondisi yang sangat mendesak yaitu rencana pemadaman listrik di Sumetera, pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional, dan pelaksanaan Pemilu 2004.
Amir Mengatakan Eddie sebagai direktur utama berada pada posisi pembuat kebijakan. "Jadi kita jangan terlalu terburu-buru bicara mengenai adanya mark up," kata Amir.
Amir menambahkan bahwa proyek pengadaan PLTG Borang merupakan kebijakan PLN, bukan kebijakan orang-perorang. "Untuk tataran pelaksanaan tergantung pada policy," papar Amir. Erwin Dariyanto





