Goenawan Mohamad Mendaftarkan Pengajuan Kasasi
Kamis, 26 Januari 2006 | 13:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim kuasa hukum Goenawan Mohamad mengajukan permohonan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kamis siang. Pihak Goenawan diwakili Lelyana Santosa, Darwin Aritonang. Turut menandatangai permohonan kasasi Pemimpin Umum PT Tempo Media Fikri Djufri dan Zulkifli Lubis. Pendaftaran kasasi itu diterima ketua Panitera Perdata Sukirman.
Menurut Darwin, pendaftaran permohonan kasasi diajukan setelah adanya putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara Goenawan Mohamad melawan Tomi Winata sebagai penggugat. Ia mengatakan Lubis Santosa Maulana dari kantor kuasa hukum Goenawan Mohamad memberikan pemberitahuan putusan banding pada 19 Januari lalu. ?Meski kami punya waktu dua minggu sejak pemberitahuan tapi kami mengajukan sekarang,? ujarnya.
Dia mengatakan, hal yang perlu disiapkan untuk membuat memori kasasi sama ketika mengajukan memori banding, yakni penerapan hukum yang salah berdasarkan Undang-Undang MA. Dalam pengajuan memori kasasi itu, dia menganggap Pengadilan Tinggi telah salah dalam menerapkan hukum, misalnya, terkait hukum material yakni gugatan Tomi Winata. ?Koran Tempo itu merek. Mestinya yang digugat itu PT Tempo Inti Media Harian dan Goenawan Mohamad,? kata dia.
Selain itu, Goenawan mempersoalkan masalah redaksi, ?Untuk menjaga supaya Republik Indonesia jangan jatuh ke tangan preman, juga jangan sampai jatuh ke tangan Tomi Winata,? yang dimuat dalam Koran Tempo edisi 12 Maret 2003 dan 13 Maret 2003. Darwin menilai dalam pertanyaan itu ada koma setelah kata jatuh ke tangan preman. Ini menyiratkan adanya opini Goenawan Mohamad dan tidak berarti menyamakan Tomi Winata dengan preman. ?Putusan pengadilan tinggi ini seolah menganggap Tomi Winata itu preman, padahal tidak,? ujar Darwin.
Darwin menyayangkan putusan banding Pengadilan Tinggi yang lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri. Selain menguatkan putusan negeri Jakarta Timur yakni menghukum permohonan maaf Goenawan, juga memberikan hukuman tambahan Goenawan Mohamad, Koran Tempo, dan PT Tempo Inti Media Harian secara tanggung renteng kepada Tomi Winata berupa paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta setiap hari jika para tergugat lalai melaksanakan amar putusan pengadilan.
Pengadilan Tinggi juga menghukum Goenawan Mohamad, Koran Tempo, dan PT Tempo Inti Media Harian membayar ganti rugi moril kepada Tomi Winata sebesar Rp 1 miliar.
istiqomatul hayati





