|
Direktur Keuangan Akan Diperiksa Soal Kasus Borang
Jum'at, 27 Januari 2006 | 11:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengacara PLN Maqdir Ismail mengatakan bahwa ada kemungkinan ada direktur lain perusahaan itu yang akan diperiksa, setelah Direktur Utama Eddy Widiono. Alasannya, keputusan untuk pengadaan mesin Pembangkit Listrik Tenaga Gas Borang merupakan keputusan bersama.
"Mungkin Direktur Keuangan juga diperiksa sebagai saksi untuk menjelaskan nilai proyeknya," kata Maqdir di Jakarta, Jumat.
Pemeriksaan Eddie dilakukan Kamis, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTG Borang yang diduga merugikan keuangan negara Rp 122 miliar. Menrut Maqdir, posisi Eddy selaku direktur utama yang meneken kontrak pembangkit hanya sebatas tanggung tawab administrasi. muhamad fasabeni
| Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS.
Ketik TIJAWAB<spasi>brk73039<spasi>komentar dan kirim
ke 9333 |
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|