Pengutang BLBI Menyerahkan Diri
Jum'at, 27 Januari 2006 | 15:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Atang Latif, mantan Komisaris Utama PT Bank Bira yang melarikan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia sebesar Rp 170 miliar, menyerahkan diri. Ia tiba di Jakarta dari Singapura pada Jumat pukul 11.00 WIB.
Kepala Polri Jenderal Sutanto mengatakan, setelah tiba di Indonesia Atang berjanji akan melaksanakan kewajibannya melunasi dana BLBI. "Dia sanggup membayar sisanya, Rp 170 miliar," kata Sutanto di Jakarta, Jumat.
Menurut Sutanto, Bank Bira yang dipimpin Atang Latif menerima kucuran dana BLBI pada 1999 sebesar Rp 325 miliar. kemudian pada 2000 Atang membayar sebesar Rp 155 miliar.
Pada saat itu, menurut Sutanto, pemerintah berjanji tidak akan memproses hukum lembaga yang menerima dana BLBI. Namun, karena ada ancaman dari orang yang tidak bertanggung jawab, Atang memutuskan untuk pergi ke luar negeri.
"Atang khawatir proses hukum yang akan dia jalani akan berjalan tidak adil," kata Sutanto.
Polri, menurut Sutanto, belum mengetahui status hukum Atang Latif. Pada 2000 Atang pernah dicegah keluar negeri. Namun pada tahun yang sama pencegahannay dicabut oleh Imigrasi, dengan alasan sudah membayar sebagian dari dana BLBI.
Atang Latif yang sudah berusia 80 tahun rencanaya akan ditempatkan di rumah sakit. Namun Sutanto tidak menyebutkan rumah sakit yang dimaksud. Erwin Dariyanto





