Dekominfo Jelmaan Departemen Penerangan Buat Batasi Pers
Jum'at, 27 Januari 2006 | 20:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Aliansi Jurnalis Independen Heru Hendratmoko menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla memiliki kecenderungan mengontrol pers secara berlebihan.
Indikasinya, menurut Heru, pemberlakuan Peraturan Pemerintah No 49,50,51, dan 52 soal penyiaran. "Dengan berlakunya empat peraturan tersebut, masyarakat tidak bisa mengakses informasi dari luar negeri,"kata Heru saat pembacaan pernyataan Sikap Aliansi Pembela Pasal 28 dalam acara jumpa pers di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat (27/1). Padahal, berdasarkan pasal 28 Undang-undang Dasar, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi.
Peraturan Pemerintah soal penyiaran menimbulkan kritik dari berbagai kalangan, seperti Komisi Penyiaran Indonesia yang selama ini mengurusi masalah penyiaran, dan Masyarakat Penyiaran Indonesia. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat dengan Menteri Komunikasi dan Informasi Sofyan Djalil meminta pelaksaan Peraturan Pemerintah itu ditunda hingga ada amandemen Undang-undang Penyiaran.
Juru bicara Lembaga Pers Doktor Soetomo, Abdullah Alamudi, menyatakan Departemen Komunikasi dan Informasi telah menjadi seperti Departemen Penerangan di era Presiden Soeharto. "Kewenangan yang diberikan kepada departemen itu terlalu berlebihan dalam mengatur urusan publik,"kata Abdullah.
Abdullah yakin, Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) akan berlaku kembali bersamaan dengan pelaksanaan empat Peraturan Pemerintah tersebut. "Peraturan Pemerintah mewajibkan perusahaan pers untuk mendaftar,"katanya.
Anggota Aliansi Pembela Pasal 28 Misbachudin Gamma menyatakan Presiden berpotensi melakukan subversi terhadap kebebasan pers dengan memberlakukan empat Peraturan Pemerintah tersebut. "Tidak ada negara demokrasi yang pemerintahnya memiliki otoritas membatasi pers,"katanya.
Karena itu, Aliansi meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencabut empat Peraturan Pemerintah. Aliansi juga meminta Presiden mengevaluasi kinerja Departemen Komunikasi dan Informasi. "Komunikasi politik yang dilakukan Pemerintah melalui Depkominfo sangat lemah. Sangat tidak masuk akal jika Peraturan Pemerintah soal penyiaran menambah pekerjaan baru untuk Depkominfo," kata Misbachudin.
Anggota Komisi I Parlemen, Yudi Chrisnandi menyatakan, Peraturan Pemerintah merupakan kewenangan Presiden. "Kami hanya bisa memberikan imbauan moral atas Peraturan tersebut,"kata Yudi.
Menurut politisi Partai Golongan Karya itu, jika tetap memberlakukan Peraturan Pemerintah tersebut, Presiden akan berhadapan langsung dengan masyarakat luas yang menolak. "Tidak ada dukungan politik dari Dewan atas pemberlakuan Peraturan tersebut. Dewan akan berjalan bersama masyarakat yang menentang Peraturan Pemerintah," kata Yudi. Senin (30/1) Komisi I akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Menteri Komunikasi dan Informasi, dan dengan Komisi Penyiaran Indonesia.
Pramono





