Tersangka Pembobol BNI Gugat Kepala Polri Rp 40 Miliar
Senin, 30 Januari 2006 | 01:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Tersangka kasus pembobolan BNI, Jefry Baso, menggugat Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutanto Rp 40 miliar. Mantan Direktur PT Tri Ranu Caraka Pasifik itu menilai, kepolisian merugikan dirinya dengan terus menunda penyerahan berkas kasunya ke pengadilan.
"Ini sebenarnya masalah teknis, tetapi merupakan perbuatan melawan hukum juga. Berkas klien saya sudah lima kali bolak balik dari penyidik ke kejaksaan. Yang terakhir sejak Juli tahun lalu belum juga beres," ujar Doni Antares, pengacara Jefry Baso, Minggu, di Jakarta.
Doni menjelaskan bahwa berkas kliennya sudah berkali-kali dilimpahkan tapi dikembalikan ke penyidik. Saat pelimpahan itu, kata dia, melampaui batas waktu yang ditentukan.
Menurutnya dengan begitu seharusnya, kasus kliennya ini sudah dihentikan. Doni menyatakan status kliennya selama 2 tahun 3 bulan ini tidak jelas sehingga sangat merugikan.
Jefry menggugat Rp 40 miliar, dengan perhitungan Rp 25 miliar untuk kerugian materiil karena tak ada pemasukan untuk keluarga selama menjadi tersangka dan Rp 15 miliar untuk kerugian immateriil. dian yuliastuti





Komentar Anda :