Presiden Ijinkan Pejabat Koruptor Diperiksa
Kamis, 02 Februari 2006 | 13:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani ijin pemeriksaan terhadap tujuh pejabat negara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Ketujuh pejabat tersebut yaitu Gubernur Kalimantan Barat Usman Ja'far, Gubernur Sulawesi Tengah Aminuddin Ponulele, Walikota Pangkal Pinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Zulkarnain Karim, Bupati Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan Ardiansyah, Bupati Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Ibnu Subiyanto, Bupati Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur Yusran dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur Ichwan Datu Alam.
Juru bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng mengungkapkan Gubernur Kalimantan Barat dan Gubernur Sulawesi Tengah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi. "Ijin pemeriksaan Gubernur Kalimantan Barat diajukan oleh Jaksa Agung, sedangkan Gubernur Sulawesi Tengah diajukan Kapolri," kata Andi di Kantor Presiden, Kamis (2/2).
Pemeriksaan terhadap Bupati Tanah Laut Ardiansyah diajukan oleh Kapolri. Ardiansyah diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi. Sedangkan Walikota Pangkal Pinang diperiksa dalam kasus perkara tindak pidana perjudian. Ijin pemeriksaan juga diajukan oleh Kapolri. Sedangkan ijin Pemeriksaan terhadap Bupati Sleman, Bupati Penajam, dan Wakil Bupati Penajam diajukan oleh Kapolri. Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi.
Dengan dikeluarkannya ijin pemeriksaan terhadap tujuh pejabat negara ini, maka Polri dan Kejaksaan Agung total telah memeriksa 75 pejabat negara, terdiri atas tujuh gubernur, 36 bupati, delapan wakil bupati, sembilan walikota, dua wakil wali kota dan 13 anggota DPR.
Selain mengeluarkan ijin pemeriksaan terhadap tujuh pejabat itu, Presiden juga telah menerima laporan dari Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) mengenai kemajuan yang diperoleh dalam pemeriksaan 10 kasus korupsi. Menurut Andi, di antara 10 kasus yang ditangani Timtas Tipikor, dua kasus telah diperkarakan di pengadilan. Sedangkan lima kasus akan menyusul ke pengadilan dalam waktu dekat. Tiga kasus lainnya masih dalam penyelidikan. "Kalau kelima kasus itu sudah ke pengadilan, berarti sekitar 70 persen dari 10 kasus yang ditangani timtas tipikor berhasil diperkarakan di pengadilan," Andi menambahkan.
Mengenai koruptor yang masih berada di luar negeri, Pemerintah meminta mereka menyerahkan diri dengan jaminan hak-hak mereka akan dipenuhi. Kepada Kapolri, Presiden menginstruksikan agar terus meningkatkan kinerja mereka, sehingga dapat memulangkan para koruptor itu. Sunariah





