Mantan Kepala BPPN Diperiksa Kejaksaan

Kamis, 02 Februari 2006 | 16:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Temenggung, sejak sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (2/2) diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jakarta. Pemeriksaan itu terkait penjualan saham, hak tagih, dan harta Pabrik Gula Rajawali III di Gorontalo yang merugikan keuangan negara.

Namun, Ketua Kejaksaan Tinggi, Rusdi Taher, mengaku belum tahu jumlah kerugian negara. “Sedang dalam proses penyelidikan," kata Rusdi. Ia memastikan Syafruddin belum berstatus tersangka karena masih tahap penyelidikan.

Rusdi menjelaskan, harga PT Rajawali Rp 600 miliar dilelang hanya Rp 84 miliar pada 2003. Nah, berdasarkan asas kepatutan dan kewajaran, Kejaksaan Tinggi menduga yang terjadi kerugian negara meski BPPN menggunakan prosedur yang benar dalam pelelangan. Kemungkinan besar, kasus temuan Kejaksaan Tinggi itu akan sampai ke penyidikan. "Kasus ini menjadi prioritas, penyidik diminta jangan ada yang coba main-main.”

Menurut Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi, Faried Harianto, sebelumnya sudah diperiksa 14 orang. Empat orang diantaranya adalah pejabat BPPN. "Salah satunya berinisial SS," ucapnya.

Ami Afriatni






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: