Presiden Tolak Usul Pergantian Anggota DPR
Kamis, 02 Februari 2006 | 19:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menolak permintaan Komisi Pemilihan Umum untuk mengganti dua anggota DPR dari daerah pemilihan Papua dan Irian Jaya Barat. “Hal itu tak bisa dilakukan,” kata Menteri Sekretarsi Negara Yusril Ihza Mahendra, Kamis (2/2), di kantor KPU, Jakarta.
Menurut Yusril, pengangkatan mereka sebagai anggota parlemen ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 137M/2004 pada 22 September 2004, sesuai dengan usulan KPU yang mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi menetapkan keduanya sah duduk di Senayan dalam persidangan perkara perselisihan hasil Pemilu 2004 di Irian Jaya Barat dan Papua. “Keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.”
Pada Oktober 2005, KPU menyurati Presiden untuk meminta persetujuan pemberhentian Pastor Saut M. Hasibuan, anggota Partai Damai Sejahtera mewakili Irian Jaya Barat, dan menggantinya dengan Obet Romborsen dari Partai Demokrasi Kebangsaan. KPU juga meminta pemberhentian Eta Bulo dari Partai Pelopor daerah pemilihan Papua untuk diganti oleh Fredy Latumahina dari Partai Golkar.
Menanggapi penolakan Presiden, Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti mengatakan bahwa KPU akan mempelajari dan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi. KPU, menurut ddia, tak mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi. “Walau kami tahu implikasi surat KPU itu akan mengubah putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Sunariah





