Syafruddin: Saya Hanya Dimintai Keterangan
Kamis, 02 Februari 2006 | 20:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Temenggung, menjelaskan kedatangannya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hanya untuk dimintai keterangan terkait dugaan penjualan saham dan harta negara yang menimbulkan kerugian.
"Saya hanya dimintai keterangan berkaitan dengan penjualan saham dan aset Rajawali III," tukas Syafruddin usai menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam di Kejaksaan Tinggi.
Ia mengaku tidak mengetahui sebelumnya adanya kasus atau laporan penyimpangan penjualan aset pabrik gula milik negara itu di Gorontalo. "Saya kira nggak, saya tidak tahu," katanya seraya terburu-buru memasuki mobilnya.
Syafruddin hari ini menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi pada kasus penjualan aset negara di Pabrik Gula PT Rajawali III Gorontalo. Berdasarkan temuan Kejaksaan Tinggi, nilai aset tersebut saat pembelian sekitar Rp 600 miliar, namun BPPN melelangnya hanya Rp 84 miliar.
Hingga usai menjalani pemeriksaan Syafruddin belum ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan sejauh ini hanya mengenai materi dan belum terlalu detail.
Ami Afriatni





