Imigrasi Belum Terima Surat Cekal
Sabtu, 04 Februari 2006 | 16:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Pengawasan dan Penindakan Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM, Muhammad Indra mengatakan belum menerima surat pencekalan terhadap empat tersangka kasus Hilton.
?Belum kami terima, tapi yang mengenai Syarifudin Tumenggung sudah kami diterima? ujarnya ketika dihubungi Sabtu.
Indra juga mengatakan jika ada pencekalan biasanya surat pencekalan dikirimkan pada hari kerja. ?Hari ini imigrasi tutup,? katanya.
Penyidik Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung kemarin telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton, Jakarta yang merugikan negara sebesar Rp. 1,9 Triliun.
Sedangkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syarifudin Tumenggung dicekal karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Syarifudin terlibat dalam kasus dugaan korupsi penjualan pabrik gula di Gorontalo yang merugikan negara lebih dari Rp 500 milliar.
Andri Setyawan





