ICW: Bongkar Korupsi di BPPN

Minggu, 05 Februari 2006 | 03:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pihak kejaksaan diminta membongkar seluruh kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

?Kasus Syafruddin bisa dijadikan pintu masuk untuk membongkar korupsi yang lebih besar. Masih banyak, bahkan mencapai ratusan kasus penjualan aset yang dijual murah,? kata Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch Lucky Djani kepada Tempo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala BPPN Syafruddin Temenggung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dalam kasus dugaan korupsi penjualan pabrik gula Rajawali III di Gorontalo (Koran Tempo, 4/2).

Berdasarkan pemeriksaan kejaksaan, diduga terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam pelelangan pabrik gula dan penilaian aset yang dilakukan BPPN pada 2003. Aset pabrik gula senilai Rp 600 miliar itu hanya dijual Rp 84 miliar (14 persen).

Lucky mengatakan, saat menjual ratusan aset milik negara, BPPN tidak pernah menjelaskan secara jelas dan terbuka apakah penjualan aset sudah sesuai dengan prosedur yang benar. Lembaga yang didirikan 27 Pebruari 1998 itu tidak pernah menyampaikan kepada masyarakat apakah nilai jual aset tersebut merugikan negara atau tidak.

Sam Cahyadi

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: