Keluarga Terpidana Bom Bali I Protes

Minggu, 05 Februari 2006 | 10:35 WIB

TEMPO Interaktif, Sukoharjo Keluarga almarhum Herniyanto, 29 tahun, terpidana kasus bom Bali I yang meninggal dunia ketika menjalani hukuman, akan melayangkan surat protes kepada Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Keluarga menduga kerusakan ginjal yang dialami almarhum diakibatkan penyiksaan oleh penyidik dalam interogasi. Dugaan itu diperkuat oleh penjelasan dari dokter bahwa ginjal Herniyanto rusak karena pukulan benda keras. “Meski sakit parah, almarhum tak mendapat perawatan yang selayaknya,” kata Bayu Srijaya, pengacara keluarga Herniyanto, di Sukoharjo, Jawa Tengah, Ahad (5/2).

Herniyanto yang meninggal dua pada Jumat (3/2) di Rumah Sakit Sanglah, Denpasar, Bali, dimakamkan di Desa Wonorejo, Polokarto, Sukoharjo, esok harinya. Herniyanto ditangkap pada 3 Desember 2002, dan divonis 12 tahun penjara karena terlibat peledakam bom di Kuta, Bali, pada Oktober 2002.

Bayu menjelaskan, surat berisi protes atas perlakuan tak wajar terhadap Herniyanto. Bahkan, dalam kondisi sakit parah di rumah sakit, kedua tangannya tetap diborgol dengan alasan khawatir melarikan diri. Borgol dilepas beberapa jam sebelum Herniyanto mengembuskan nafas terakhir. “Apa yang dilakukan oleh petugas tak berperikemanusiaan.”

Sri Kustiati, istri Herniyanto, mengaku sering mendengar keluhan suaminya soal penyiksaan itu. Herniyanto pernah bercerita, ketika diperiksa di Solo, ia dipukul dan ditendangan petugas. “Seingat saya, yang sering melakukan kekerasan itu bernama Siregar,” tutur Sri.

Anas Syahirul






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: