|
“Perlu Peraturan Presiden untuk Atur Bisnis TNI”
Senin, 06 Pebruari 2006 | 00:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Andi Wijayanto, pengamat militer dari Universitas Indonesia, mengatakan bahwa pengambilalihan bisnis di lingkungan TNI harus diatur dengan peraturan presiden. “Tak bisa mengandalkan Undang-Undang TNI, Koperasi, Yayasan, atau BUMN,” katanya di Jakarta, Ahad (5/2).
Menurut dia, peraturan presiden manjur sebagai panduan untuk menentukan bisnis tentara mana yang bisa diambil alih oleh negara dan mana yang bisa dikelola oleh yayasan atau koperasi. Jika itu dilakukan, Tim Supervisi Transformasi Bisnis TNI tak mengalami kesulitan melakukan verifikasi unit-unit bisnis TNI seperti sekarang.
Sebelumnya, Tim Supervisi merekomendasikan kepada pemerintah agar membentuk badan khusus yang mengelola aset-aset bisnis TNI. Tim mengaku mengalami kendala, tapi membantah ada penolakan dari militer. Penertiban bisnis TNI itu konsekuensi larangan TNI berbisnis, seperti diatur dalam Undang-Undang TNI.
Andi mengatakan, belum melihat arah badan pengelola yang diusulkan tadi. Mestinya, harus melihat definisi yang telah disepakati untuk menyelesaikan pengambilalihan. Ia mencontohkan, yang akan diambilalih adalah bisnis yang dikelola langsung oleh TNI, penyertaan modal yayasan dan koperasi, serta komersialisasi aset dan pengadaan jasa keamanan.
Eko Nopiansyah
| Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS.
Ketik TIJAWAB<spasi>brk73485<spasi>komentar dan kirim
ke 9333 |
INDEKS BERITA LAINNYA :
|