Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

“Perlu Peraturan Presiden untuk Atur Bisnis TNI”
Senin, 06 Pebruari 2006 | 00:15 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Andi Wijayanto, pengamat militer dari Universitas Indonesia, mengatakan bahwa pengambilalihan bisnis di lingkungan TNI harus diatur dengan peraturan presiden. “Tak bisa mengandalkan Undang-Undang TNI, Koperasi, Yayasan, atau BUMN,” katanya di Jakarta, Ahad (5/2).

Menurut dia, peraturan presiden manjur sebagai panduan untuk menentukan bisnis tentara mana yang bisa diambil alih oleh negara dan mana yang bisa dikelola oleh yayasan atau koperasi. Jika itu dilakukan, Tim Supervisi Transformasi Bisnis TNI tak mengalami kesulitan melakukan verifikasi unit-unit bisnis TNI seperti sekarang.

Sebelumnya, Tim Supervisi merekomendasikan kepada pemerintah agar membentuk badan khusus yang mengelola aset-aset bisnis TNI. Tim mengaku mengalami kendala, tapi membantah ada penolakan dari militer. Penertiban bisnis TNI itu konsekuensi larangan TNI berbisnis, seperti diatur dalam Undang-Undang TNI.

Andi mengatakan, belum melihat arah badan pengelola yang diusulkan tadi. Mestinya, harus melihat definisi yang telah disepakati untuk menyelesaikan pengambilalihan. Ia mencontohkan, yang akan diambilalih adalah bisnis yang dikelola langsung oleh TNI, penyertaan modal yayasan dan koperasi, serta komersialisasi aset dan pengadaan jasa keamanan.

Eko Nopiansyah

Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB<spasi>brk73485<spasi>komentar dan kirim ke 9333

Dari Arsip Majalah TEMPO
Gurita Bisnis PLA: dari Karaoke, Telekomunikasi, Farmasi, Properti, sampai Korupsi  | 22 Desember 1998
Sejak Dulu ABRI Berbisnis  | 22 Desember 1998
Dari Centeng sampai Pelacuran  | 22 Desember 1998
Cari Penghasilan di Masa Pensiun  | 22 Desember 1998
ABRI, Perlu Transparansi  | 20 Oktober 1998
Harus Ada Restrukturisasi Bisnis TNI | 27 Desember 2004
Menggugat Puskopad | 09 Agustus 1986


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

UI Luluskan Sarjana dengan IPK 4
Keuangan Parah, Karyawan Mandala Turun Gaji
Pengalihan Bisnis TNI 5 Tahun Terlalu Lama
Menhan: Hanya 10 Bisnis TNI yang Dialihkan
Empat Kementerian Verifikasi Bisnis TNI
Januari 2006, Presiden Naikkan Gaji Prajurit TNI
Panglima TNI Usulkan Jaminan Perumahan Bagi Prajurit
Panglima TNI: Inventarisasi Bisnis Sudah Selesai
Usaha TNI AU "Tidak Sakit" dan "Tidak Sehat"
Mabes TNI Percepat Benahi Bisnis Militer
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< February,2006>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data