Polisi Periksa Direktur Keuangan PLN

Senin, 06 Februari 2006 | 14:57 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Penyidik Markas Besar Polri melanjutkan pemeriksaan dugaan penggelembungan pengadaan barang di PLTG Borang, Sumatera Selatan, Senin (6/2). Penyidik memeriksa Parno Isworo, Direktur Keuangan PLN. "Saya dipanggil sebagai saksi," kata Parno ketika jeda pemeriksaan.

Parno yang didampingi pengacaranya, John Pieter Nazar, menolak merinci materi dan jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik. Menurut Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Anton Bahrul Alam, membenarkan Parno diperiksa sebagai saksi. “Ia ditanyakan soal kebenaran tagihan dari rekanan (pengadaan barang) kepada PLN," ucap Anton.

Anton menjelaskan, polisi menyelidiki dugaan penggelembungan dana pengadaan atas dasar pembelian barang yang menyalahi prosedur. Mestinya, barang yang dibeli dalam kondisi baru tapi PLN membeli barang bekas. Akibatnya, negara rugi Rp 122 miliar. Rencananya, polisi memeriksa kembali Direktur PLN Edi Widiyono, Selasa (7/2), dalam kasus yang sama.

Oktamandjaya Wiguna






Komentar Anda

Kirim