Pemerintah Dinilai Tidak Serius Tangani Pemekaran di Aceh
Senin, 06 Februari 2006 | 19:57 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi Pemerintahan DPR, Sutjipto, menilai Departemen Dalam Negeri tidak serius menangani keinginan masyarakat Aceh Leuser Antara dan Aceh Barat Selatan yang ingin memekarkan diri menjadi provinsi terpisah dari Nanggroe Aceh Darussalam.
“Padahal semua syarat sudah terpenuhi,” kata Sutjipto dalam rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf di Gedung MPR/DPR, Jakarta, hari ini. Menurutnya, Mendagri harusnya segera merekomendasikan pembentukan dua provinsi tersebut.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu memerinci syarat administratif seperti persetujuan dari DPRD setempat telah terpenuhi. Selain itu, syarat teknis seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah, kependudukan, pertahanan dan keamanan juga telah terpenuhi.
“Mereka juga telah memiliki surat aspirasi persetujuan masyarakat setempat dan peta wilayah,” kata Sutjipto. Pernyataan itu disambut tepuk tangan beberapa perwakilan dua wilayah yang menyaksikan rapat tersebut.
Ma'ruf mengatakan, Departemen Dalam Negeri tidak bisa merekomendasikan pemekaran wilayah. “Kami hanya memproses,” katanya.
Ia menjelaskan, syarat pemekaran wilayah bukan deklarasi dari masyarakat setempat, tapi meliputi faktor administrasi, ekonomi, dan geografi. Selain itu, harus ada Surat Keputusan DPRD setempat, Surat Keputusan DPRD Provinsi, dan usulan dari Gubernur. “Hingga saat ini saya belum pernah menerima usulan Gubernur dan Surat Keputusan DPRD Provinsi,” katanya.
pramono





