Direktur Keuangan PLN Mengaku Tidak Terlibat Perubahan Kontrak

Senin, 06 Februari 2006 | 21:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Parno Isworo, Direktur Keuangan PLN, menyatakan dirinya tidak terlibat dalam perubahan klausul kontrak pembelian Pembangkit Listrik Tenaga Gas Borang.

"Kalau mengenai adendum (isi kontrak) itu ada pihak yang mengurus," katanya kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Senin (6/2) Malam.

Parno datang ke Mabes Polri mengenakan pakaian dinas PLN berwarna coklat dengan didampingi pengacaranya, John Pieter Nazar SH. Ia diperiksa tim penyidik selama sembilan jam dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 18.55 WIB. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pembelian Pembangkit Listrik Tenaga Gas PM 2500.

Dalam pemeriksaan tersebut tim penyidik mengajukan 20 pertanyaan mengenai pembayaran dan pengelolaan keuangan untuk proyek tersebut.

Dia menjelaskan bahwa PLN telah membayar 15 kali cicilan kepada rekanannya, PT Guna Cipta Mandiri, sebesar US$ 12,6 juta dari US$ 27 juta yang harus dibayarkan untuk pengadaan pembangkit tersebut.

Selain itu, lanjut Parno, PLN juga telah melakukan penghematan terhadap penggunaan bahan bakar minyak (BBM) sekitar lebih dari Rp 200 miliar. Hal itu dikarenakan bahan bakar yang digunakan adalah gas alam yang berasal dari lapangan eksplorasi gas alam Medco.

Parno menolak berkomentar ketika ditanya mengenai kewenangannya untuk melakukan pengawasan terhadap pembelian pembangkit bekas tersebut.

eko napiansyah






Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: