KPK Limpahkan Berkas Harini cs.

Kamis, 09 Februari 2006 | 19:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melimpahkan berkas Harini Wijoso ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan berkas diserahkan langsung oleh Jaksa KPK Wisnu Baroto dan diterima oleh Panitera Muda Pidana Yan Witra.

Penyerahan berkas Harini dilakukan bersamaan dengan penyerahan berkas lima pegawai Mahkamah Agung (MA) lainnya, yakni Pono Waluyo, Kepala Bagian Kepegawaian MA Malam Pagi Sinuhadji, staf bagian perdata Sriyadi, staf Korpri MA Sudi Ahmad, dan Wakil Sekretaris Korpri Suhartoyo.

Kecuali Pono Waluyo, berkas Malam Pagi digabung dengan berkas Sriyadi, berkas Sudi Ahmad digabung dengan berkas Suhartoyo, sehingga total ada empat berkas dakwaan yang dilimpahkan KPK.

Harini Wijoso, mantan hakim tinggi, dan Pono Waluyo, staf bagian kendaraan MA, dalam berkasnya dinyatakan melanggar pasal-pasal yang mengatur tentang pemberian atau menjanjikan sesuatu pada pegaewai negeri atau penyelanggara negara dengan maksud pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Wisbu Baroto menyatakan tiga hakim agung MA diminta menjadi saksi dalam berkas Harini. Ketiga hakim tersebut adalah Usman Karim, Parman Soeparman, Bagir Manan.

Harini cs. diduga telah mencoba menyuap hakim-hakim agung MA yang tengah menangani perkara Probosutedjo terkait korupsi dana reboisasi hutan tanaman industri sebesar Rp 100,9 miliar.

thoso priharnowo






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: