MA Ingin Putusan Kasus Tempo Jadi Yurisprudensi
Jum'at, 10 Februari 2006 | 15:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengharapkan putusan kasasi atas kasus tempo menjadi yurisprudensi (acuan bagi putusan selanjutnya untuk perkara serupa). “Kami kita harap begitu, mudah-mudahan diikuti,” katanya di kantornya, Jakarta, hari ini.
Menurut dia, untuk menjadi yurisprudensi, putusan tak harus lebih dulu digunakan beberapa kali. Tapi tergantung pada putusan hakim selanjutnya.
Majelis kasasi MA, Kamis (9/2), memutuskan membebaskan Bambang Harymurti dari segala tuntutan dalam perkara pencemaran nama baik pengusaha Tomy Winata. Majelis yang dipimpin Bagir Manan itu membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya, yang menghukum Pemimpin Redaksi Majalah Tempo tadi setahun penjara.
Perkara bermula dari berita berjudul “Ada Tomy di Tenabang?” di Tempo edisi 3-9 Maret 2003. Majelis memutus perkara berdasarkan Undang-Undang Pers, sebagai lex spesialis, bukan KUHP
Thoso Priharnowo





