Tujuh Kasus BLBI di Kejaksaan Agung Akan Direevaluasi
Senin, 13 Februari 2006 | 04:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Keuangan akan membentuk sebuah tim untuk mengevaluasi kembali tujuh kasus dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ditangani kejaksaan. Hal itu terkait kebijakan pemerintah terhadap para debitor BLBI.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji menyatakan hal itu kepada Tempo kemarin. Ketujuh debitor bank yang ditangani Kejaksaan Agung, yakni Bank Deka, Bank Aken, Bank Kosa Graha, Bank Pinaesaan, Bank Central Dagang, Bank Upindo dan Bank Pelita.
Hendarman sebelumnya menyatakan penyidikan terus dilakukan hingga tahun lalu. Namun terjadi pergantian menteri keuangan yang memberikan kebijakan yang berbeda. Kemudian penyidikan pun akhirnya mandeg. “Yang enam itu tindakan masih dalam penyidikan perkara,” ujarnya.
Dia mengaku tidak mengetahui dari mana tim itu akan dibentuk karena merupakan wewenang menteri keuangan. Namun pada prinsipnya untuk penanganan hukumnya, Hendarman menegaskan akan tetap bertindak sesuai koridor hukum.
Dengan kebijakan yang lebih mengutamakan kembalinya aset itu, Hendarman menyatakan masih belum mengetahui secara pasti kelanjutan langkah hukum. Dia baru mengetahui ada data-data mengenai bank-bank tersebut. Hendarman mencontohkan adanya putusan perdata MA yang memutuskan Bank Deka harus membayar Rp 145 miliar dan debitor sudah mengembalikan kerugian negara.
Sedangkan data yang sampai di kejaksaan, kata Hendarman, debitor harus ditindak pidana dan BPPN meminta pengembalian setidaknya Rp 200 miliar. “Saya baru tahu itu, ini perkara pidana atau perdata, bagaimana menuntutnya. Ini membingungkan,” ujarnya.
dian yuliastuti





