Tasripan Sedih Pengemplang BLBI Masuk Istana

Selasa, 14 Februari 2006 | 15:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Terdakwa perkara korupsi di Bank Mandiri, M. Sholeh Tasripan, mengaku sedih mengetahui tiga pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia lainnya bisa diterima Presiden di Istana Negara. Menurut dia, kejadian itu tak mencerminkan keadilan dalam penanganan korupsi.

“Bagaimana yang saya alami dan saya rasakan, perasaan keadilan saya terluka, pengemplang dan debitor BLBI diterima di tempat yang aman,” kata Tasripan menahan isak tangis ketika membacakan pembelaan setebal 87 halaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gatot Suharnoto itu, Tasripan berharap menjadi orang terakhir yang teraniaya. Ia mengaku mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi namun itu jangan dilakukan membabi buta dan tebang pilih.

Tasripan menolak semua dakwaan dan tuntutan jaksa bahwa ia korupsi uang negara US $ 18,5 atau Rp 160 miliar. Menurut dia, tuduhan jaksa bahwa kredit untuk PT Cipta Graha Nusantara memperkaya perusahaan itu dan beberapa perusahaan lain tak terbukti. Negara juga tak dirugikan karena pencairan kredit dari Mandiri sudah sesuai dengan ketentuan.

Pengacara terdakwa pun membacakan pembelaan dari mereka. Dua terdakwa lain kasus Mandiri, E.C.W Neloe dan I Wayan Pugeg sudah membacakan pembelaan beebrapa waktu lalu.

Dian Yuliastuti






Komentar Anda

Kirim