Kapolri Pastikan Proses Hukum Debitor BLBI Tetap Berjalan

Selasa, 14 Februari 2006 | 16:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kapolri Jenderal Sutanto memastikan proses hukum debitor dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tetap berjalan, sekalipun debitor-debitor itu telah mengembalikan aset negara.

"Tentu dilanjutkan prosesnya, yang sudah menjadi narapidana tentu harus masuk lembaga pemasyarakatan untuk melaksanakan eksekusi. Yang belum divonis proses tetap berlanjut," ujar Sutanto usai mengadakan pertemuan khusus dengan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki, di Gedung KPK, hari ini.

Sutanto mengatakan proses penyelesaian hukum debitor BLBI yang menyangkut perdata akan diproses melalui Menteri Keuangan. Mengenai debitor BLBI yang menghadap Presiden di Istana, Sutanto berpendapat hal itu terjadi karena ada itikad baik dari debitor itu untuk mengembalikasi uang negara.

"Mereka punya itikad baik untuk mengembalikan, tetapi mereka tidak tahu harus kemana mengembalikannya karena BPPN sudah tutup," ujar Sutanto.

Sutanto menyatakan keputusan penyelesaian BLBI adalah hasil pembicaraan antara Menteri Keuangan, Menteri Koordinator Perekonomian, Kejaksaan Agung, dan Kapolri. "Termasuk soal pengembalian aset melalui Menkeu hingga akhir 2006. Ini dalam bentuk cash," ujarnya.

thoso priharnowo






Komentar Anda

Kirim