Pengacara Probosutedjo Dipecat Pradi

Selasa, 14 Februari 2006 | 18:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengurus pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (Pradi) memecat Sonny J. Lumantow, pengacara Probosutedjo, dari profesi advokat. Pemberhentian berlaku sejak 13 Februari 2006. "Sonny telah diberhentikan secara tetap," kata Otto Hasibuan, Ketua Umum Pradi, dalam keterangan pers di kantornya di Jakarta hari ini.

Otto menjelaskan, pemberhentian itu berdasarkan permohonan pengunduran diri Sonny pada 19 Januari 2006, laporan Asosiasi Advokat Indonesia DKI Jakarta (25 Oktober 2005), dan temuan Tim Pencari Fakta Pradi dalam kasus penyuapan penegak hukum oleh pengacara Probosutedjo.

Tim pencara fakta tadi dibentuk pada 26 Oktober 2005 terdiri Jimy Budiharyanto, Henson, Leonard Simorangkir, Sugeng Teguh Santoso, Abdurrahim Hasibuan, dan Taufik C.H.

Pradi, kata Otto, juga akan mengadukan tiga orang ke Dewan Kehormatan Pradi karena pelanggaran kode etik advokat Indonesia. Ia mengakui mereka terkait dengan kasus Probosutedjo tapi menolek menyebut nama.

Thoso Priharnowo






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: