Australia Bela Warganya Dalam Kasus Heroin

Kamis, 16 Februari 2006 | 01:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Australia akan terus melakukan upaya diplomatik untuk membela dua warganya yang divonis mati di Bali, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. “Pemerintah Australia tak mendukung hukuman mati,” kata Atase Pers Kedutaan Besar Australia Elizabeth O'Neil ketika dihubungi Tempo kemarin.

Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa lalu, menjatuhkan hukuman mati bagi Chan, 22 tahun dan Sukumaran, 24, karena terbukti menyelundupkan 11,25 kilogram heroin dari Bali ke Australia.

Menurut O'Neil, Menteri Luar Negeri Alexander Downer menyampaikan sikap Canberra itu melalui surat yang dirikim kepada Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh pada 19 Januari. Pemerintah Negeri Kanguru itu akan terus mengupayakan pembelaan terhadap sembilan warganya yang sudah dijatuhi hukuman.

Tapi Australia masih menunggu hasil banding di Pengadilan Tinggi Bali dan kasasi di Mahkamah Agung. Ia memastikan masalah itu tak akan mengganggu hubungan baik kedua negara. “Itu urusan dalam negeri Indonesia.”

Tiga terdakwa lainnya, Matthew Norman, 19, Tach Duc Nguyen, 23, dan Si Yi Chen, 20, dijatuhi vonis seumur hidup. Hukuman serupa sebelumnya diberikan kepada Michael W. Czugaj, 21, Martin Eric Stephens, 30, Renae Lawrence, 29, dan Scott Anthony Rush, 20.

Afp/Faisal






Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: