Theo F Toemion Segera ke Pengadilan
Kamis, 16 Februari 2006 | 22:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Theo F. Toemion mengatakan proses penyidikan terhadap dirinya telah selesai dan tinggal menuju ke pengadilan.
Ia menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadikan dirinya tersangka korupsi Rp 32 miliar dalam program pencanganan tahun investasi Indonesia 2003-2004, tak perlu lagi memanggil saksi lain.
“Semuanya sudah cukup. Enggak ada saksi tambahan,” ujarnya sambil bergegas memasuki mobil tahanan, seusai diperiksa di KPK, tadi malam. Ia menjalani pemeriksan selama 9 jam sejak pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, ia menyatakan bahwa kredit dari Bank Mandiri kepada PT Catur Dwikarsa Indonesia sebagai pelaksana proyek yang ditunjuknya langsung telah dilunasi. Untuk proyek tahun 2003, senilai Rp 22,8 miliar, yang terealisasi hanya sebesar Rp 4,1 miliar. Sementara untuk tahun 2004, senilai Rp 25 miliar, proyek yang dilakukan hanya Rp 3,3 miliar.
Soal kenapa kredit dicairkan sebelum ada surat perintah dari BKPM, ia mengatakan bahwa prosesnya sudah komplit. Andri Setyawan
Topik :






Komentar Anda :