Hakim Agung Artidjo Resmi Cabut Pengaduan

Jum'at, 17 Februari 2006 | 17:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Hakim Agung Artidjo Alkostar, menyatakan dirinya telah resmi mencabut pengaduan pencemaran nama baik yang dilakukannya di Polda Metro Jaya pada 7 Februari lalu. "Saya sudah mengirim surat resmi ke kepolisian daerah Jakarta kemarin (16/2). Ini sesuai dengan pernyataan saya pada rekan-rekan wartawan," ujar Artidjo pada Tempo di kantornya, Jumat (17/2).

Artidjo menegaskan, pencabutan pengaduan itu dilakukannya setelah mendapat surat resmi dari Ketua Komisi Yudisial, Busyro Muqoddas, bernomor 34/P.KY/II/2006, tertanggal 9 Februari 2006. Surat itu, menerangkan bahwa dirinya tidak terkait masalah apa pun di Komisi Yudisial.

Artidjo mengaku tidak pernah dimintai keterangan apa pun oleh Komisi Yudisial (KY) sebelum menerima surat itu. Komisi Yudisial, Artidjo menambahkan, yang menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya (terkait pemberitaan di beberapa media massa perihal penyebutan hakim-hakim yang dilaporkan masyarakat ke KY) dalam surat tersebut.

Menurut Artidjo, pencabutan pengaduan dilakukan semata karena surat resmi dari Komisi Yudisial. Jika tidak ada surat dari Komisi Yudisial, maka pengaduan tidak akan dicabut. "Tidak ada alasan lain. Kalau tidak ada surat dari KY, tidak ada alasan untuk mencabut, tidak ada fakta hukum," ujarnya.

Artidjo enggan berkomentar ketika ditanya apakah hakim lain yang turut mengadukan pencemaran nama baik, semestinya mencabut pengaduan. Termasuk, apakah hakim-hakim tersebut telah mendapat surat serupa dari KY. "Saya tidak tahu. Hal itu tidak bisa ditanyakan pada saya, hakim itu mandiri. Saya tidak bisa berpendapat atas nama orang lain," katanya

Secara terpisah, Hakim Agung MA lainnya yang juga turut mengadu ke Polisi, Harifin A. Tumpa, menyatakan ia belum akan mencabut pengaduan pencemaran nama baik yang dilakukannya. Namun, Harifin memberi sinyal bahwa pengaduan akan dicabut sekiranya secara institusi sudah tidak ada masalah antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial. "Pencabutan pengaduan itu tergantung penyelesaian MA dan KY. Kalau secara institusi sudah selesai, buat apa diteruskan," kata Harifin.

Pihaknya mengakui, pengaduan pencemaran nama baik adalah perbuatan individualnya selaku hakim. Namun, ia melihat itu tidak bisa dilepaskan dari kepentingan MA sebagai institusi. Thoso Priharnowo






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: