close

Juwono Sudarsono: Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer Harus Diubah

Jum'at, 17 Februari 2006 | 20:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Untuk dapat mengadili prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) di peradilan umum, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) harus diubah. "Sebelum KUHPM diubah, prajurit TNI tetap diadili oleh peradilan militer," kata Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono di Departemen Pertahanan Jakarta, Jumat (17/2).

Menurutnya, dalam KUHPM penuntut umum di bidang pidana umum tidak dapat melakukan penuntutan atau menggugat prajurit. Sehingga peraturan tentang penuntutan harus diubah agar, "Seorang Jaksa di bidang pidana umum dapat menuntut seorang prajurit aktif."

Juwono Menjelaskan pengajuan Rancangan Undang-Undang Peradilan Militer dilakukan oleh DPR dengan menggunakan hak inisiatif. Selama ini sebagian prajurit sudah bisa diadili melalui pengadilan umum, karena mengacu pada Ketetapan MPR nomor 7/MPR/2000 dan Undang-undang TNI pasal 65 ayat 22, yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada peradilan umum. Atas dasar tersebut, DPR menginginkan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana harus diadili oleh peradilan umum.

Juwono Melanjutkan, belum ada ketentuan yang mengatur mengenai mekanisme pemeriksaan dan penuntutan terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum. Untuk itu bila didasarkan kepada Undang-Undang TNI maka dalam pasal 65 ayat 3 yang berlaku adalah peradilan militer. Eko Nopiansyah

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda [1] :

  • Anggota tni selalu membuat masalah

    pak mengapa setiap prajurit tni selalu bermasalah dengan polisi dan apa sebabnya mereka langsung menyerang kantor polisi dan apa sebabnya pak.

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan