MUI Menolak Rancangan Undang-Undang Antidiskriminasi
Rabu, 22 Februari 2006 | 15:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis Ulama Indonesia menyatakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis tak layak disahkan. Apalagi peran agama dalam rancangan itu dinilai sekedar pelengkap. "Seharusnya agama digunakan sebagai kaidah penuntun,” kata Ketua MUI, KH. Ma'ruf Amin, dalam rapat dengan Panitia Khusus DPR di gedung MPR/DPR, Jakarta, hari ini.
Ma'ruf menjelaskan, jika agama tak menjadi kaidah penuntun artinya menggunakan cara berpikir jahiliyah. MUI tegas menolak cara berfikir seperti itu. Lembaga itu pun menolak segala bentuk teologi pluralitas.”Ini tak bisa ditawar," ujarnya.
Menurut dia, penghapusan diskriminasi sudah diatur dalam konstitusi dan banyak peraturan lain. itu sebabnya tak perlu ada aturan baru, yang mungkin akan berlebihan dan tak berguna.
Sejumlah anggota panitia khusus terkejut. "Apa sebetulnya keberatan substansial dari MUI?,” ucap politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fachri Hamzah. Agung Sasongko dari PDI Perjuangan mengatakan panitia akan membahas usulan MUI meski bukan berarti setuju substansi usulan itu.
Wahyu Dhyatmika





