Muladi: Ijin Global TV Bisa Dicabut

Selasa, 28 Februari 2006 | 11:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Mantan Sekretaris Kabinet pada era Presiden Habibie, Muladi, membantah surat yang pernah dikeluarkannya kepada beberapa menteri untuk pemberian frekuensi Global TV merupakan surat katebelece. "Itu (surat) petunjuk dari Presiden untuk membangun misi yang bagus dari Global TV," kata Muladi Selasa (28/2) di Jakarta.

Dia menambahkan, tujuan awal Global TV bukan untuk komersil, jadi tidak ada unsur korupsi, kolusi dan nepotisme. Muladi menjelaskan, pada Juli 1999, The International Islamic Forum for Sciense Technology and Human Resource Development mengirim surat kepada Presiden mohon pengarahan agar Global TV dapat memiliki ijin frekuensi. Surat ini ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Prof Dr Zuhal.

Stasiun televisi ini dirancang untuk mengedepankan pendidikan, budaya serta tayangan-tayangan kemanusiaan. Siaran internasional pun disaring sedemikian rupa sehingga tidak mengandung kekerasan. "Terketuk hati saya dengan niat tulus ini, mereka punya semangat nasionalisme yang tinggi," kata Muladi.

Namun dalam perjalanannya, Global TV tidak dapat memenuhi berbagai kewajibannya hingga jatuh tempo pada 2000. Padahal ijin penyiaran dan frekuensi sudah keluar. Akhirnya kepemilikan Global TV diambil alih oleh grup Bimantara dan beralih ke pengusaha Harry Tanoe.

Muladi menambahkan materi siaran Global TV harusnya sesuai dengan proposal awal. Kalau pun saat ini terjadi penyimpangan materi siaran dari kesepakatan awal dan tidak ada perubahan, pihaknya menyarankan agar dilakukan peninjauan kembali. "Bahkan ijin penyiaran Global TV bisa dicabut," katanya. Maruli Ferdinand






Komentar Anda

Kirim