|
Pakar: RUU Aceh Jangan Atur Soal HAM
Rabu, 01 Maret 2006 | 03:52 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pakar hukum tata negara Prof Sri Soemantri mengatakan tak perlu ada pengaturan soal hak asasi manusia dalam Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Sebab masalah itu sudah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 A-J, dan Undang Undang tentang HAM yang berlaku universal untuk semua kawasan di Indonesia.
"Tidak ada HAM khusus untuk orang Aceh, Jawa, atau Bali," kata Sri dalam rapat dengar pendapat umum dengan Paniti Khusus Pembahas RUU PA yang dipimpin Soekartono dari Fraksi Partai Demokrat kemarin. Selain dia, Pansus juga mengundang dua pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Prof Ismail Sunny dan Prof Satya Arinanto, serta pakar politik Prof Ichlasul Amal.
Ichlasul mendukung pendapat mantan Rektor Universitas 17 Agustus tersebut. Ia menilai masih banyak pasal-pasal dalam rancangan yang harus dibuang, salah satunya soal HAM. "Ini untuk mengurangi kontroversi," ujarnya.
Anggota Pansus dari Fraksi PDIP Sidharto Danusubroto juga menganggap tak perlu ada pengadilan HAM Adhoc di Aceh. Menurut dia, pelanggaran HAM di Aceh selain dilakukan oleh TNI/Polri, juga oleh Gerakan Aceh Merdeka. "GAM sudah mendapat amnesti, bagaimana dengan nasib TNI/Polri? kata mantan Kapolda Jawa Barat dan mantan ajudan Presiden Soekarno itu.
Soal HAM di RUU-PA tercantum pada BAB 34, Pasal 176-179. Pasal 178 ayat 3 misalnya, menyebutkan, Pemerintah membentuk Pengadilan HAM untuk Aceh.
Pada bagian lain Sri Soemantri mengungkapkan perlunya pengawasan terhadap peraturan-peraturan yang dibuat pemerintah daerah Aceh. Menurut dia, qanun Aceh memiliki sifat kurang lebih sama dengan perturan daerah. Hanya saja ia mengkhawatirkan nantinya akan ada qanun-qanun yangbertentangan dan tidak sesuai dengan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam membuat UU Pemerintahan Aceh, menurut Sri, DPR harus mempertimbangkan tiga hal, yaitu bentuk NKRI, UUD 1945, dan nota kesepahaman. Ketiga unsur tersebut tidak boleh bertentangan satu sama lain. "Rancangan ini dapat dinilai berhasil kalau bisa menyatukan tiga hal itu," ujarnya.
Pramono
| Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS.
Ketik TIJAWAB<spasi>brk74643<spasi>komentar dan kirim
ke 9333 |
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|