Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pakar: RUU Aceh Jangan Atur Soal HAM
Rabu, 01 Maret 2006 | 03:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pakar hukum tata negara Prof Sri Soemantri mengatakan tak perlu ada pengaturan soal hak asasi manusia dalam Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Sebab masalah itu sudah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 A-J, dan Undang Undang tentang HAM yang berlaku universal untuk semua kawasan di Indonesia.

"Tidak ada HAM khusus untuk orang Aceh, Jawa, atau Bali," kata Sri dalam rapat dengar pendapat umum dengan Paniti Khusus Pembahas RUU PA yang dipimpin Soekartono dari Fraksi Partai Demokrat kemarin. Selain dia, Pansus juga mengundang dua pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Prof Ismail Sunny dan Prof Satya Arinanto, serta pakar politik Prof Ichlasul Amal.

Ichlasul mendukung pendapat mantan Rektor Universitas 17 Agustus tersebut. Ia menilai masih banyak pasal-pasal dalam rancangan yang harus dibuang, salah satunya soal HAM. "Ini untuk mengurangi kontroversi," ujarnya.

Anggota Pansus dari Fraksi PDIP Sidharto Danusubroto juga menganggap tak perlu ada pengadilan HAM Adhoc di Aceh. Menurut dia, pelanggaran HAM di Aceh selain dilakukan oleh TNI/Polri, juga oleh Gerakan Aceh Merdeka. "GAM sudah mendapat amnesti, bagaimana dengan nasib TNI/Polri? kata mantan Kapolda Jawa Barat dan mantan ajudan Presiden Soekarno itu.

Soal HAM di RUU-PA tercantum pada BAB 34, Pasal 176-179. Pasal 178 ayat 3 misalnya, menyebutkan, Pemerintah membentuk Pengadilan HAM untuk Aceh.

Pada bagian lain Sri Soemantri mengungkapkan perlunya pengawasan terhadap peraturan-peraturan yang dibuat pemerintah daerah Aceh. Menurut dia, qanun Aceh memiliki sifat kurang lebih sama dengan perturan daerah. Hanya saja ia mengkhawatirkan nantinya akan ada qanun-qanun yangbertentangan dan tidak sesuai dengan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam membuat UU Pemerintahan Aceh, menurut Sri, DPR harus mempertimbangkan tiga hal, yaitu bentuk NKRI, UUD 1945, dan nota kesepahaman. Ketiga unsur tersebut tidak boleh bertentangan satu sama lain. "Rancangan ini dapat dinilai berhasil kalau bisa menyatukan tiga hal itu," ujarnya.

Pramono




Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB<spasi>brk74643<spasi>komentar dan kirim ke 9333

Dari Arsip Majalah TEMPO
Wisma Negara di Negeri Orang | 11 April 2005
Rumah Megah Identitas Bangsa | 11 April 2005
Pesan Jepang di Pintu Selatan | 28 Maret 2005
TNI Pasca- Ambalat | 28 Maret 2005
Mi-17 Tak Mendarat di Gedung Bundar | 28 Maret 2005
Memori yang Terlupakan | 14 Maret 2005
Mencari Wamang di Sela Grasberg | 07 Maret 2005
Terjepit Dua Seteru Capitol Hill | 07 Maret 2005
TNI dan IMET | 07 Maret 2005
Menutup Sejarah Kelam Masa Lalu | 21 Pebruari 2005
>>selengkapnya ::

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Barisan pati ABRI pada perayaan ulang tahun Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/ HUT ABRI di lapangan parkir timur Senayan, Jakarta, 5 Oktober 1996 [ TEMPO/ Riri; R1A/352/1996; 20010323]. Bendera Gerakan Aceh Merdeka / GAM setelah diturunkan di Sarinah, Jakarta 28 Juli 2000 [TEMPO / M. Safir Makki; 30d/495/2000; 2000/08/25].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polisi Tetap Selidiki PT. Sun Hoo
Pansus Aceh Akan Dengar Masukan DPRD dan Pemda
Tiga Menteri Jelaskan RUU Pemerintahan Aceh
Pemerintah Dinilai Tidak Serius Memberikan Otonomi Khusus
“M” Pelaku Penembakan
Selat Lombok Rawan Penyusupan Spionase
Tim Advokasi Aceh Melobi Megawati
Pansus RUU Pemerintahan Aceh Undang Gus Dur dan Mega
Ferry Mursyidan Baldan Ketua Panitia Khusus RUU Pemerintahan Aceh
RUU Aceh Selesai Paling Cepat Juni
> selengkapnya...


Referensi

Pemeriksaan Hasan Tiro
Sejarah TNI AU
Bersemilah Damai di Aceh
Kekuatan TNI AL
Hasan Tiro dan Kasusnya
UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
Kepres RI No.108 Thn.2003 Tentang Organisasi Perwakilan RI Di Luar Negeri
Kepres RI No. 87 Thn.2003 Tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi
> selengkapnya...

Website

TNI
TNI Angkatan Darat
TNI Angkatan Udara
TNI Angkatan Laut
Departemen Pertahanan
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Petani Nganjuk Temukan Benda Purbakala di Ladang
Kehilangan Hak Pilih, Ratusan Warga Wangaya Kelod Protes TPS
HP Luncurkan Tinta dan Toner Baru
Masak Pakai Sampah
Antre Minyak

<< March,2006>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data