Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sofyan Djalil: Kewenangan Batalkan Izin di Tangan KPI
Jum'at, 03 Maret 2006 | 19:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informasi, Sofyan Djalil, menyatakan Komisi Penyiaran Indonesia yang berwenang mengurus perijinan televisi, termasuk izin Global TV. Karenanya, lembaga inilah yang berhak membatalkan izin dari Global TV.

“Saya hanya punya wewenang soal frekuensi, sedangkan soal esensi macam-macam termasuk yang membatalkan ijin itu urusan Komisi Penyiaran Indonesia,” ujar Sofyan Djalil usai salat Jumat di Kejaksaan Agung, Jumat (3/3).

Menurut Sofyan, Kementerian Komunikasi dan Informasi yang dipimpinnya bukan merupakan lembaga seperti Departemen Penerangan seperti era orde baru. Beberapa wewenang sudah dilimpahkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia. Dia juga menyatakan bahwa undang-undang telah mengatur segala sesuatunya, sehingga untuk mencabut isi perizinan harus melewati pengadilan.

Sofyan menjelaskan bahwa dalam kasus Global TV ini yang dipindahtangankan adalah sahamnya, bukan frekuensinya. Menurut dia, penjualnya bisa dianggap bersalah karena memindahtangankan sahamnya. Instansi pemerintah juga masih memberikan kepada perseroan terbatas. Sehingga dari segi hukum yang ada, kata Sofyan, harus tunduk kepada undang-undang tentang Perseroan Terbatas. Selama tidak mengambil alih saham maka tidak ada yang bisa dilakukan.

“Jadi kalau PT yang diambil alih ya yang salah penjualnya. Bukan salah, sih, mereka menganggap memang diduitin,” kata Sofyan.

Belajar dari pengalaman Global TV ini, maka akan dibuat peraturan yang lebih ketat mengatur hal-hal semacam itu, terutama untuk pembatasan kepemilikan asing. Undang-undang penyiaran, kata Sofyan, mengharapkan saham kepemilikan oleh investor asing maksimal 20 persen. Namun pada kenyataannya sekarang ini, ada sejumlah stasiun televisi swasta 80 persen sahamnya milik investor asing.

“Akan diperbaiki hingga nanti hanya cuma 20 persen. Tetapi perlu masa transisi antara 3 hingga 5 tahun. Nanti PP atau UU Penyiarannya juga akan diubah.”ujarnya.

Sofyan juga menjelaskan bahwa nantinya saham dimungkinkan terdiri dari 2 jenis, yakni seri A dan seri B. Saham seri A, kata dia, mempunyai hak voting dan hanya 20 persen saham. Sedangkan untuk saham seri B, tidak mempunyai hak voting dan orang bisa memiliki lebih dari 20 persen saham.

Dian Yuliastuti


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Spacetoon Akan Diusir Paksa dari Kanal 27
DPR Ingin Bentuk Panitia Kerja Pertelevisian
Bimantara: Izin Masih di Tangan PT Global
Yunus Yosfiah Menyangkal Surat Izin Global TV
Muladi: Ijin Global TV Bisa Dicabut
Harry Tanoe Diduga Langgar Ijin Kepemilikan Global TV
Cahaya TV Banten Klaim Miliki 5 Juta Pemirsa
Loka Monitoring Bantah Terima Uang Frekuensi dari Lombok TV
KPI Akan Gugat Pemerintah
Izin Frekuensi Pemda Dinilai Tidak Sah
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Panwas Lamongan Laporkan Pelanggaran Pilgub
Izin Operasi Riau Airlines Akan Dibekukan
Gambus Jawa
UNDP: Ingatkan Pemerintah Soal Pemekaran Daerah Otonom
Gedung DPR diancam Bom

<< March,2006>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data