|
Sofyan Djalil: Kewenangan Batalkan Izin di Tangan KPI
Jum'at, 03 Maret 2006 | 19:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informasi, Sofyan Djalil, menyatakan Komisi Penyiaran Indonesia yang berwenang mengurus perijinan televisi, termasuk izin Global TV. Karenanya, lembaga inilah yang berhak membatalkan izin dari Global TV.
“Saya hanya punya wewenang soal frekuensi, sedangkan soal esensi macam-macam termasuk yang membatalkan ijin itu urusan Komisi Penyiaran Indonesia,” ujar Sofyan Djalil usai salat Jumat di Kejaksaan Agung, Jumat (3/3).
Menurut Sofyan, Kementerian Komunikasi dan Informasi yang dipimpinnya bukan merupakan lembaga seperti Departemen Penerangan seperti era orde baru. Beberapa wewenang sudah dilimpahkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia. Dia juga menyatakan bahwa undang-undang telah mengatur segala sesuatunya, sehingga untuk mencabut isi perizinan harus melewati pengadilan.
Sofyan menjelaskan bahwa dalam kasus Global TV ini yang dipindahtangankan adalah sahamnya, bukan frekuensinya. Menurut dia, penjualnya bisa dianggap bersalah karena memindahtangankan sahamnya. Instansi pemerintah juga masih memberikan kepada perseroan terbatas. Sehingga dari segi hukum yang ada, kata Sofyan, harus tunduk kepada undang-undang tentang Perseroan Terbatas. Selama tidak mengambil alih saham maka tidak ada yang bisa dilakukan.
“Jadi kalau PT yang diambil alih ya yang salah penjualnya. Bukan salah, sih, mereka menganggap memang diduitin,” kata Sofyan.
Belajar dari pengalaman Global TV ini, maka akan dibuat peraturan yang lebih ketat mengatur hal-hal semacam itu, terutama untuk pembatasan kepemilikan asing. Undang-undang penyiaran, kata Sofyan, mengharapkan saham kepemilikan oleh investor asing maksimal 20 persen. Namun pada kenyataannya sekarang ini, ada sejumlah stasiun televisi swasta 80 persen sahamnya milik investor asing.
“Akan diperbaiki hingga nanti hanya cuma 20 persen. Tetapi perlu masa transisi antara 3 hingga 5 tahun. Nanti PP atau UU Penyiarannya juga akan diubah.”ujarnya.
Sofyan juga menjelaskan bahwa nantinya saham dimungkinkan terdiri dari 2 jenis, yakni seri A dan seri B. Saham seri A, kata dia, mempunyai hak voting dan hanya 20 persen saham. Sedangkan untuk saham seri B, tidak mempunyai hak voting dan orang bisa memiliki lebih dari 20 persen saham.
Dian Yuliastuti
INDEKS BERITA LAINNYA :
|