Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

MA Siapkan Perampingan Pegawai
Sabtu, 04 Maret 2006 | 13:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Mahkamah Agung tengah menyiapkan perampingan birokrasi di tubuh lembagannya. Perampingan itu sedang dilakukan oleh sebuah tim kerja yang terdiri dari tiga lembaga yakni KPK, Mahkamah Agung dan Tim Kepresidenan.

“Tahapnya sekarang masih brain storming tentang analisis jabatan,” ujar Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Mahkamah Agung, Subagyo hari ini di Jakarta

Tim Kepresidenan ini, menurut Subagyo, terdiri dari beberapa departemen seperti Departemen Keuangan, Menteri Perekonomian dan Pendayagunaan Aparatur Negara.

Soal bentuknya nanti seperti apa, menurut Subagyo juga masih menjadi pembahasan tim kerja. Berapa besar pegawai yang akan dipertahankan menurut dia juga masih dikaji sesuai kebutuhan lembaga tersebut. “Ke depan, arahnya sesuai dengan organisasi baru yang disetujui oleh Menpan,” katanya.

Ditanya kapan target pelaksanaan perampingan itu akan selesai, Subagyo mengatakan juga sedang disusun jadwal pelaksanaannya. Namun semua ini, menurut dia, mengarah pada reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi ini mencakup soal sumber daya manusia maupun anggaran.

Usulan perampingan pegawai di tubuh lembaga Mahkamah Agung semula diusulkan oleh Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrahman Ruki dalam rapat terbatas pemgberantasan korupsi di kantor presiden.

Dipilihnya MA karena pertimbangan dari sisi kuantitas jumlah pegawai lembaga ini terlalu besar. MA juga dijadikan proyek percontohan program tata kelola pemerintahan.

Atas usul ini Ketua MA Bagir Manan beberapa waktu lalu menyatakan kesetujuannya. Ia bahkan mengatakan usul ini sebenarnya telah terlontar sejak tiga hingga empat tahun lalu.

Ia juga mengakui struktur kepegawaian di lembaganya terlalu gemuk. Menurut dia idealnya jumlah pegawai MA non hakim adalah 500 hingga 600 pegawai, namun pegawai non hakim di MA saat ini sekitar 1400 orang.

Ramidi

Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB<spasi>brk74772<spasi>komentar dan kirim ke 9333

Dari Arsip Majalah TEMPO
Menang karena Tak Terbukti Ngemplang  | 08 Desember 1998
Dicabut Presiden atau Diuji Mahkamah Agung  | 01 Desember 1998
Masalah Syarat Pengangkatan Calon Hakim agung  | 17 November 1998
Pendapat Hukum Kasus TEMPO  | 27 Oktober 1998
Yudikatif yang Dikebiri Politik  | 07 Juni 1999
Menteri Berkampanye Tergantung Fatwa  | 30 Maret 1999
Penegakan Hukum: Kunci Inggris yang Karatan?  | 12 Juli 2004
Hakim Buruh Nan Terburu-buru | 22 November 2004
Presiden dan Hukum | 01 November 2004
Peristiwa | 11 Oktober 2004
>>selengkapnya ::

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan memberikan selamat kepada 18 Hakim Agung yang baru dilantik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 18 Juni 2003. [TEMPO/ Rendra; K15A/421/2003; 20030625]. Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan menyematkan tanda jabatan kepada 18 Hakim Agung yang baru dilantik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 18 Juni 2003. [TEMPO/ Rendra; K15A/421/2003; 20030625].
Bagir Manan melantik Hakim Agung
Bagir Manan melantik Hakim Agung
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

MA Bentuk Tim Negosiator
ICW Tagih Uji Materiil Inpres BLBI
Komisi Yudisial Tetap akan Periksa 13 Hakim Agung
Lebih Elegan di Luar Pengadilan, Penyelesaian MA-KY
Hakim Agung Artidjo Resmi Cabut Pengaduan
Bagir Setujui Pemangkasan Pegawai MA
Jimly Asshidiqie: Penyelesaian Konflik KY-MA Tidak Sehat
Komisi Yudisial: 13 Hakim Agung Tidak Bermasalah
Amien: Perseteruan MA-KY Tontonan tidak Menarik
MA Ingin Putusan Kasus Tempo Jadi Yurisprudensi
> selengkapnya...


Referensi

Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 9 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota MA
Kepres RI No. 11 Thn.2003 Tentang Mahkamah Syariah Provinsi Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
> selengkapnya...

Website

Mahkamah Agung


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor
Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang

<< March,2006>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data