Pembahasan RUU Pemilu Disulkan Ditunda
Selasa, 07 Maret 2006 | 15:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dalam Negeri DPR Priyo Budi Santoso mendesak pengesahanan Rancangan UU Penyelenggara Pemilu ditunda. Menurut dia, ada terlau banyak varian pendapat dari masing-masing fraksi.
Dia lalu menunjuk belum satunya pandangan anggota Panitia Khusus rancangan UU itu, tentang mekanisme pemilihan anggota KPU Daerah, serta kedudukan dan wewenang Badan Pengawas Pemilu.
Politikus Fraksi Partai Golkar ini mengungkapkan, anggota Panitia Khusus pun ada yang mengusulkan pembahasan rancangan itu ditunda saja. “Baru dibahas kembali saat rancangan UU lain tentang pemilu, seperti RUU Sistem Pemilu, mulai dibahas di parlemen,” katanya hari ini di gedung DPR, Jakarta.
Namun, Wakil Ketua Panitia Khusus Jazuli Juwaini membantahnya. Menurutnya, usulan penundaan memang sempat muncul dalanm rapat Paniti Khusus akhir pekan lalu. “Tapi setelah kami diskusikan semua sepakat untuk tetap melanjutkan.”
Alasannya, pengesahan RUU Penyelenggara Pemilu penting sebagai dasar hukum bagi pemilihan anggota KPU pusat, yang masa jabatannya seharusnya berakhir April ini.
Polikus Fraksi Partai Keadilan Sejahteran ini malah berharap, RUU Penyelenggara Pemilu bisa disahkan masa persidangan kali ini. Jazuli juga membantah jika dikatakan fraksi-fraksi tidak satu suara dalam sejumlah isu krusial. “Yang belum disepakati tinggal masalah Badan Pengawas Pemilu.”
Menurut dia, Panitia Khusus telah sepakat menghapus proses penghitungan suara di tingkat kelurahan/desa dan telah menyetujui mekanisme pemilihan anggota KPU Daerah.
Untuk mekanisme pemilihan KPUD, Pansus menyepakati pembentukan tim seleksi, yang terdiri dari unsur kepala daerah, DPRD, dan KPU. “Calon anggota KPU yang lolos seleksi tim ini, akan diserahkan kepada KPU setingkat diatasnya, untuk dipilih dan ditetapkan,” ujar Jazuli. Sehingga,”hirarki organisasi penyelenggara pemilu tetap dijaga.”
Wahyu Dhyatmika





