27,3 Persen Undang-undang Bermasalah
Kamis, 09 Maret 2006 | 15:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan ada sekitar 27,3 persen undang-undang di Indonesia hasil kerja DPR yang memiliki masalah karena bertentangan dengan konstitusi.
Angka itu disimpulkan Jimly dari 77 perkara pengujian undang-undang yang diterima Mahkamah konstitusi sejak mulai beroprasi dua tahun silam. "Dari 77 perkara pengujian undang-undang, sebanyak 21 perkara di kabulkan. Itu artinya tingkat pengabulan adalah 27,3 persen," ujarnya dalam jumpa pers bersama Ketua DPR Agung Laksono di gedung DPR siang tadi.
Jimly menegaskan bahwa sebagian besar dari produk legislasi yang diperbaiki Mahkamah Konstitusi dibuat pada periode DPR yang lalu.
"Masalah utamanya adalah Undang-Undang Dasar 1945 mengalamai perubahan yang sangat mendasar sehingga diperlukan penyesuaian," kata Jimly.
Ia menjelaskan, meski konstitusi hanya berubah empat kali, substansinya berubah 300 persen.
wahyu dhyatmika





