Komnas HAM Minta Revisi Undang-Undang Pengadilan HAM

Senin, 13 Maret 2006 | 13:48 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Komisi nasional Hak Asasi Manusia, Abdul Hakim Garuda Nusantara, meminta parlemen segera merevisi Undang-Undang tentang Pengadilan HAM. Apalagi, lembaganya sudah mengirim naskah akademik perubahan itu pada Juli tahun lalu. "Tapi belum ada tanggapan," kata Abdul Hakim dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi hukum dan HAM DPR hari ini.

Acara itu juga dihadiri Komisi Hukum Nasional dan Komisi Ombudsman Nasional. Menurut Abdul Hakim, revisi undang-undang itu penting dilakukan agar ketidakpastian penyelesaian hukum untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat bisa dihindari.

Dalam paparannya, ia mengatakan bahwa lembaganya menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Alasannya, "substansi rancangan itu sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 29/1999 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Antidiskriminasi Ras dan Etnis.

Wahyu Dhyatmika






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: