Probosutedjo Ajukan Bukti Baru

Senin, 20 Maret 2006 | 15:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang permohoan peninjaunan kembali (PK) terpidana empat tahun pengusaha Probosutedjo. Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.

Kuasa Hukum Probosutejo, O.C. Kaligis, menyatakan ada delapan bukti-bukti baru atau novum yang belum diketahui saat putusan di persidangan. "Jika bukti-bukti baru itu diketahui pada saat sidang masih berlangsung, maka hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap Probosutedjo," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bukti baru itu, pertama bukti aplikasi pengiriman uang dalam/luar negeri untuk uang pegganti negara. Kedua, berita acara penyetoran uang pengganti pada negara Rp 100 miliar tanggal 5 Januari 2006. Ketiga, tanda terima pembayaran sebesar Rp 30 juta yang dikeluarkan Kasi Pidsus Petugas Urusan Denda Kejaksaan Negeri Pusat pada 5 Januari 2006.

Bukti keempat adalah berita acara pembayaran denda dan biaya perkara pada 5 Januari 2006. Kelima, Putusan Mahkamah RI No. 181 K/TUN/2004 antara Menteri Kehutanan RI melawan PT Menara Hutan Buana tanggal 9 Juli 2005. Keenam, Putusan pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 36/B/2004/PT.TUN antara PT Menara Hutan Buana melawan Menteri Kehutanan RI pada 15 Maret 2004. Ketujuh, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 203/G/2002/PT.TUN.JKT antara PT Menara Hutan Buana melawan Menteri Kehutanan RI pada 10 Juni 2003.

Selain mengajukan bukti baru, kuasa hukum juga menyatakan putusan kasasi MA memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

sutarto/rofiuddin






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: