Ketua MPR Minta Penyebar Berita Pembunuhan di Papua Dihukum
Selasa, 28 Maret 2006 | 04:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid meminta adanya pemberian sanksi bagi pihak-pihak yang menyebarkan kabar bohong tentang adanya pembunuhan demonstran Papua.
"Harus ada sanksi hukum yang setimpal untuk mereka," kata Hidayat kepada pers di gedung MPR/DPR RI, kemarin.
Menurut Hidayat, penyebaran kabar bohong tersebut merupakan skenario yang sengaja diciptakan untuk memperburuk citra Indonesia. Selain itu juga dalam rangka untuk memerdekakan Papua.
Hidayat menyatakan itu semua adalah bentuk disinformasi saja dan dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin agar kepentingan politiknya dapat diakomodir. "Oleh karena itu pemerintah harus bisa menindak keras," tegasnya.
Terlebih, kata Hidayat, orang-orang yang berada di Papua sudah menyatakan bahwa hal tersebut tidak ada dan tidak benar. Oleh karena itu pemerintah Indonesia perlu segera memberikan informasi yang dapat memperjelas masalah ini.
Ketika ditanya tanggapannya atas adanya keterlibatan LSM, Hidayat menyatakan perlu adanya pemeriksaan terhadap mereka sehingga dapat dibuktikan apakah mereka benar-benar melakukan penyebaran berita bohong tersebut atau tidak. "Kalau nanti terbukti, maka LSM tersebut layak untuk diberi sanksi hukum," ujar dia.
Wahyudin Fahmi





Komentar Anda [1] :