Sekretaris Desa Harus Pegawai Negeri

Rabu, 05 April 2006 | 14:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah tengah menggodok aturan yang mengharuskan semua sekretaris desa statusnya pegawai negeri sipil. "Karena di desa merupakan ujung tombak data pemerintahan. Untuk itu ada pemikiran agar yang menjadi sekretaris desa adalah PNS," ujar Sekertaris Jenderal Departemen Dalam Negeri Progo Nurdjaman pada wartawan hari ini.

Dengan status sebagai pegawai negeri, maka tugas pelayanan administrasi di tingkat desa tidak akan terpengaruh oleh pergantian kepala desa. "Teknisnya tidak harus mengangkat yang baru, tapi yang sudah ada di kantor kecamatan dan di kabupaten ditugaskan sebagai sekretaris desa," paparnya.

Namun dia mengakui bahwa jumlah pegawai negeri yang bisa ditugaskan sebagai sekretaris desa tidak akan cukup disebar ke sekitar 60 ribu desa yang ada di Indonesia. "Untuk itu secara bertahap akan dilakukan pengangkatan sekretaris desa menjadi PNS, sesuai dengan kemampuan keuangan negara," ujar Progo.

Tahap awal dari proses pengangkatan itu adalah menerbitkan peraturan pemerintah. Menurutnya, peraturan itu perlu untuk menentukan persyaratan dan teknis administrasinya. "Misalnya syarat umur maksimal berapa," ujarnya.

Rancangan peraturan tersebut sudah diserahkan Menteri Dalam Negeri M Ma'ruf pertengahan Maret lalu ke kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.

raden rachmadi






Komentar Anda

Kirim