Anak Atang Latief Tersangka Pencucian Uang

Senin, 17 April 2006 | 03:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Husni Mochtar, anak Atang Latief (pemilik Bank Indonesia Raya), sejak 8 April lalu resmi dikenakan pasal tambahan oleh penyidik. Husni awalnya dituduh melakukan penggelapan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kini ia dituduh melakukan praktek pencucian uang (money laundring).

Husni Mochtar ditangkap polisi pada 8 Februari di kantornya, kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Anak kandung dari istri pertama Atang Latief itu dituduh menggelapkan dana BLBI dari Bank BIRA. Sejak saat itu Husni resmi menjadi tahanan Bareskrim Polri yang berakhir 8 April kemarin. Polisi kemudian memperpanjang masa penahanan Husni hingga 8 Mei yang akan datang dengan tuduhan baru.

Kuasa Hukum Husni Mochtar, Didi Irawadi Syamsudin, mengaku heran dengan tuduhan baru kepada kliennya. “Seharusnya polisi membuktikan tuduhan pidana sebelumnya, baru dikenakan pasal tambahan (money laundring),” kata Didi kepada Tempo kemarin.

Husni oleh polisi dituduh menggelapkan aset Atang Latief dengan menjual PT Bina Multi Finance, perusahaan leasing yang dijual tahun 2004 seharga Rp 40 miliar. Tuduhan ini langsung dibantah Didi. Menurut Didi, Husni adalah pemegang saham mayoritas Bina Multi Finance (BMF).

erwin dariyanto






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: