Polisi Belum Menahan Neloe
Kamis, 20 April 2006 | 16:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI belum akan menahan bekas Direktur Utama Bank Mandiri ECW Neloe meski ia sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya pada Selasa (18/4) Neloe diperiksa di Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus pencucian uang senilai US$ 5,3 juta dalam rekening di Bank Swiss.
Menurut Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Anton Bachrul Alam di Mabes Polri hari ini, penyidik masih belum memiliki cukup bukti untuk menahan Neloe. "Karena untuk menahan seseorang kan harus punya bukti yang cukup," kata Anton.
Sementara mengenai pencekalan terhadap Neloe, menurut Anton, Kejaksaan Agung sampai saat ini masih melakukan pencekalan terhadap Neloe. "Mungkin nanti kita menunggu, kalau sudah habis masa berlakunya (pencekalan), kita perpanjang," ujarnya.
Dimas Adityo





