Penetapan Rahasia Negara Diusulkan Lewat Keputusan Presiden

Kamis, 04 Mei 2006 | 18:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah mengusulkan sebuah informasi akan ditetapkan menjadi rahasia negara melalui keputusan presiden (Keppres) atau peraturan pemerintah (PP).

Keppres atau PP itu akan dikeluarkan untuk mengatur hal-hal tertentu yang dikecualikan dalam Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP) yang rancangannya saat ini masih dibahas di DPR.

“Jadi hal-hal tertentu yang dikecualikan (dalam RUU KMIP) akan ditetapkan lewat keputusan presiden atau peraturan pemerintah,” kata Menteri Komunikasi dan Informasi Sofyan Djalil usai rapat koordinasi bidang politik, hukum dan keamanan di kantor Menkopolhukam, hari ini.

Usulan ini akan dibawa ke DPR bersamaan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Rahasia Negara yang telah dirampungkan pemerintah. “Kalau DPR setuju tentang masalah itu, bagus sekali,” kata Sofyan.

Pemerintah berharap pembahasan RUU Rahasia Negara ini bersamaan dengan RUU KMIP yang telah lebih dulu masuk ke DPR. “Sehingga bisa dibahas secara lebih komprehensif,” ujar Sofyan.

dimas adityo






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: