Pemerintah Turunkan Tim ke Banyuwangi

Jum'at, 05 Mei 2006 | 17:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah telah menurunkan tim ke Banyuwangi, Jawa Timur, untuk mengumpulkan data terkait aksi puluhan ribu massa yang menginginkan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari turun dari jabatannya.

"Kami belum tahu situasi sebenarnya di sana," ujar Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri, Sudarsono Hadjosokarto, di Jakarta, hari ini.

Terkait keinginan masyarakat itu, ia meminta agar masyarakat memahami aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, jabatan kepala daerah bisa dievaluasi lewat laporan kinerjanya setiap periode tahun anggaran, yang tercantum dalam pasal 27 ayat (2) undang-undang itu.

Dia mengatakan, alasan yang bisa dibenarkan oleh undang-undang untuk menurunkan jabatan kepala daerah, tercantum pada pasal 29 aturan itu. Di situ tertulis bahwa kepala daerah bisa diberhentikan karena meninggal, mengundurkan diri, dan diberhentikan. "Proses pemberhentian juga harus disampaikan ke Mahakamah Agung," ujarnya.

Raden Rachmadi






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: